Rabu, 08 Februari 2012

Zakat Profesi Bid’ah


Zakat Profesi Bid’ah Tanya: dari +628586914XXX : Harta halal yg dpt d zakatkan itu yg brasal dr gaji/ pendapatan atau yg bgmana ustad? Trimakasih. Jawab: Zakat itu adalah ibadah sama seperti shalat lima waktu sehingga rincian aturan mainnya telah lengkap ditentukan oleh Islam melalui dalil dan bila menyimpang baik itu berupa pengurangan maupun penambahan maka itu terkategori bid’ah. Seluruh dalil yang ada dalam Al-Quran maupun As-Sunnah memastikan bahwa harta (اَلأَمْوَالُ) yang dikenai wajib zakat adalah hewan ternak (اَلْمَاشِيَةُ), tanaman dan buah-buahan (اَلزُّرُوْعُ وَالثِّمَارُ), harta perniagaan (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ) dan uang emas dan perak (اَلذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ). Hanya ini harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah nishab dan berumur satu tahun, kecuali untuk tanaman dan buah-buahan dikeluarkan zakatnya saat panen. Jadi zakat profesi atau zakat penghasilan adalah bid’ah dan haram dilakukan oleh umat Islam, karena tidak ada dalil yang menunjukkan demikian. Lain halnya jika seorang dokter atau guru besar menyimpan uangnya sebanyak minimal setara dengan 85 gram emas (katakanlah harga emas adalah 400 ribu rupiah per gram sehingga senilai Rp 34.000.000) dan minimal tidak berkurang setelah setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen = Rp 850.000 [Ust. Ir. Abdul Halim]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar