Kamis, 15 Desember 2011

TED

Indonesia dalam Ancaman Genosida AIDS

Al-Islam edisi 584, 9 Desember 2011 M-14 Muharram 1433 H
Ketua BKKBN, Sugiri Syarief, memaparkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan penularan HIV tercepat di Asia Tenggara. “Ini tentu saja belum mencerminkan data yang sesungguhnya, karena AIDS merupakan fenomena gunung es, di mana yang terlihat hanya sekitar 20 persen saja, sedangkan yang tidak diketahui jumlahnya akan lebih banyak,” ujarnya (vivanews.com, 20/11).
Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, M. Subuh, di Jakarta, Jumat, 25 November 2011 mengungkapkan bahwa menurut data kementerian Kesehatan, diperkirakan sebanyak lebih dari 200.000 penduduk Indonesia menderita penyakit HIV/Aids (lihat, tempo.co.id, 25/11). Seperti kata ketua BKKBN, angka sesungguhnya jauh lebih besar dari angka ini.
Lebih tragis lagi, pemerhati HIV/AIDS dari Elijah Generation, Mena Robert Satya mengatakan seks bebas di Papua adalah kebiasaan buruk yang bahkan sampai tahap sistematis dan tak terkendali. “AIDS di Papua sudah seperti genosida. Jadi butuh tindakan nyata oleh semua pihak baik pemerintah, gereja, dan masyarakat agar tidak makin parah. Jika tidak, maka diperkirakan 20 tahun kemudian kita hanya mendengar bahwa di atas tanah Papua pernah ada bangsa kulit hitam yang hidup dan akhirnya Papua hanya menjadi museum.”(vivanews.com, 2/11).
Seks Bebas Pemicunya
HIV/AIDS sudah masuk ke Indonesia diperkirakan pada tahun 1983. Sejak itu seiring merebaknya gaya hidup liberal seperti pemakaian narkoba, seks bebas, dan penyimpangan seksual seperti gay-lesbian, jumlah pengidap HIV/AIDS terus meningkat berlipat-lipat.
Data Komisi Nasional Penanggulangan AIDS menunjukkan, penyebaran HIV/AIDS berubah dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan penelitian tahun 2011, penyebab transmisi tertinggi adalah seks bebas (76,3 persen), diikuti jarum suntik (16,3 persen) (kompas.com, 22/11).
Meski telah terbukti gaya hidup liberal dan hedonis adalah pangkal dari penyebaran virus HIV/AIDS, sebagian kalangan masih saja menyangkal kenyataan ini. Bagi mereka, pencegahan HIV/AIDS bukan dengan menghapuskan gaya hidup serba bebas, apalagi melarang perzinaan dan prostitusi. Tapi mencegah HIV/AIDS adalah dengan mengkampanyekan A-B-C, yakni menghindari seks bebas (Abstinence), setia pada pasangan (Be faithful) dan menggunakan kondom (Condom).
Hal ini sejalan dengan keyakinan sebagian orang bahwa ada otoritas tubuh pada setiap insan yang tidak boleh dilarang atau diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh agama sekali pun. Ini berarti setiap orang bebas menggunakan dan mengeksploitasi tubuhnya, termasuk untuk kepentingan pornografi dan seks bebas. Melarangnya bebas berarti melanggar otoritas tubuh orang lain dan itu melanggar HAM. HAM dan demokrasi memang menjadi tameng ampuh bagi para budak nafsu rendahan ini. Dalam demokrasi setiap warga negara diberikan jaminan untuk mengeksploitasi tubuhnya sendiri.
Bagi mereka pencegahaan HIV/AIDS adalah dengan kondomisasi, bukan melarang perzinahan. Itulah diantara alasan gencarnya program kondomisasi. Selain ditujukan kepada kalangan dewasa, program kondomisasi juga ditujukan kepada para remaja. Tujuannya agar remaja yang rawan sebagai pelaku seks bebas dan rawan tertular penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS dapat menjaga diri mereka.
Sejumlah kalangan berkeyakinan bahwa membubarkan prostitusi juga bukan solusi pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Selain persoalan ekonomi, yakni para PSK membutuhkan makan, pembubaran lokalisasi diyakini justru akan membuat pelacuran menjadi liar sehingga menyulitkan pengontrolan terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Menurut mereka, dengan dilokalisasi, maka akan sangat mudah mencegah penyebaran wabah ini. Sehingga dinas kesehatan maupun LSM yang bergerak di bidang kesehatan dapat mudah melakukan penyuluhan kesehatan, penyebaran alat-alat kontrasepsi, dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pelaku seks resiko tinggi.
Melihat pola penanggulangan HIV/AIDS yang ada kita patut pesimis negeri ini akan terbebas dari ancaman HIV/AIDS. Meski miliaran rupiah telah digelontorkan, nyatanya angka penderita HIV/AIDS justru meningkat. Pembelanjaan untuk program AIDS tahun 2010 mencapai US $ 50,8 juta atau Rp 457,2 miliar dengan kurs Rp 9000. Tapi itu ibarat membuang garam ke laut, semua usaha itu percuma. Faktanya, angka penderita HIV/AIDS di negeri ini terus saja meningkat. Hal itu juga terjadi di tingkat dunia. Terlihat dari tingginya angka penularan baru. Kini jumlah penularan baru di dunia sekitar 2,7 juta orang setiap tahun. Artinya program kondomisasi yang dikampanyekan secara besar-besara oleh kelompok liberal selama ini terbukti gagal !
Kegagalan itu wajar saja. Sebab mesin penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba tidak dipangkas sejak akarnya. Pelacuran justru dilokalisasi dan diluar lokaliasi pun tetap marak. Pornografi, pornoaksi dan sensualitas terus dipasarkan. Dan ditambah lagi, gaya hidup bebas terus dikampanyekan.
Tegakkan Islam, Umat Sehat & Selamat
Ancaman HIV/AIDS hanya bisa diatasi dengan menerapkan syariah Islam. Pada dasarnya, upaya penanggulangan penyakit menular ditempuh dengan beberapa hal: akar penyebab dan penyebarannya dipangkas, penyebarannya dihentikan/dibatasi, penderitanya diobati/disembuhkan, masyarakat dibina ketakwaan mereka dan diedukasi secara memadai.
Syariah Islam memangkas akar penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas dan narkoba. Terkait narkoba, Islam jelas-jelas mengharamkannya. Ummu Salamah menuturkan:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) atas keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi).
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Penggunanya dikenai sanksi disamping harus diobati/direhabilitasi. Sementara produsen dan pengedarnya harus dijatuhi sanksi berupa sanksi ta’zir yang berat sebab telah membahayakan dan merusak masyarakat.
Sementara seks bebas atau perzinahan juga haram dan merupakan dosa besar dan perbuatan keji. Pelakunya jika belum menikah (ghayr muhshan) dijilid seratus kali. Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS an-Nur [24]: 2)
Sementara jika pelaku zina itu sudah menikah (muhshan) maka sanksinya adalah dirajam hingga mati, seperti ditetapkan di dalam as-Sunnah. Rasulullah saw menetapkan hukuman rajam untuk pezina muhshan. Nabi pernah melakukannya terhadap Ma’iz, al-Ghamidiyah, dll.
Pelaksanaan semua hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak seperti ketentuan ayat di atas. Sehingga siapapun tentu tidak akan berani melakukan zina atau seks bebas.
Disamping itu syariah Islam juga dengan tegas mengharamkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, dan pelakunya dikenai sanksi ta’zir. Produsen dan pengedarnya dikenai sanksi yang berat, sebab tersebarnya pornografi dan pornoaksi akan membahayakan dan merusak masyarakat.
Dengan semua itu maka akar penyebaran HIV/AIDS bisa dipangkas sejak akarnya. Sekaligus itu bisa meminimalkan penyebarannya hingga mendekati nol.
Sementara bagi penderitanya, syariah Islam mewajibkan negara untuk menyediakan pengobatan bagi mereka -juga bagi seluruh rakyat- secara gratis. Mereka akan mendapatkan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa melihat kemampuan ekonominya.
Sementara secara ekonomi, negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan peluang bagi setiap orang untuk bisa memenuhi kebutuhan pelengkapnya sesuai kemampuannya. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja. Kekayaan didistribusikan secara merata dan adil melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Jika masih ada yang tida mampu, maka negara menanggung pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dengan itu artinya tidak akan ada perempuan yang “terpaksa” melacur karena alasan ekonomi.
Diluar semua itu, solusi itu disempurnakan dengan menciptakan kehidupan sosial yang sehat berlandaskan akidah dan syariat Islam. Umat akan dibina keimanan dan ketakwaannya secara terus menerus. Sehingga umat akan meninggalkan segala bentuk kemaksiyatan terutama diantaranya zina dan narkoba atas dasar kesadaran dan dorongan iman dan ketakwaan. Pintu amar makruf nahi mungkar pun dibuka lebar, bahkan hal tu merupakan kewajiban semua muslim, termasuk untuk mengoreksi penguasa jika lalai melakukan semua itu.
Dengan semua itu ancaman HIV/AIDS bisa diatasi. Lebih dari itu, kehidupan umat akan menjadi kehidupan yang sehat dan rakyat akan selamat. Semua itu hanya bisa diwujudkan sempurna jika syariah Islam diterapkan secara total dan utuh. Dan itu hanya bisa dilakukan melalui institusi Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Karena itu makin banyaknya penderita dan makin besarnya ancaman kerena HIV/AIDS, kebutuhan akan tegaknya Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara total juga makin besar dan mendesak. Karena itu sudah saatnya segenap komponen umat bergerak bersama memperjuangkan tegaknya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Komentar Al Islam:

Komisi IV DPR ternyata mengunjungi empat negara yakni Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan India. Kepergian pimpinan dan anggota Komisi IV itu diklaim untuk mencari masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (Kompas.com, 5/12/2011)
1. Studi banding selama ini banyak hanya kedok belaka untuk pelesiran dan menghambur-hamburkan uang rakyat.
2. Studi banding terbukti tidak berdampak pada kualitas peraturan, yang lahir hanya UU yang merugikan rakyat dan menguntungkan kapitalis dan asing.
3. UU yang baik hanya akan bisa didapatkan jika merujuk kepada syariah. Terapkan syariah secara total, niscaya lahir UU yang berkualitas mengedepankan kemaslahatan rakyat dan mendapat ridha Allah SWT.
 

Mengulik Potensi Kiblat Mode Muslim Dunia

Oleh Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Dunia fashion (fesyen) berubah sangat cepat. Tak terkecuali busana muslim, khususnya muslimah. Dulu tak banyak pilihan  model busana muslimah. Sekarang, busana muslimah malah jadi trend. Coba saja surfing di internet, begitu banyak tawaran model busana muslimah.
Tak heran bila makin banyak muslimah yang menyatakan minat mereka pada dunia mode dengan cara Islam. Mereka bahkan membentuk komunitas di seluruh dunia untuk mengungkapkan dan berbagi minat.
Mereka mencoba menciptakan cara baru dalam menutup aurat. Berani mencampur warna, yang menjadi sebutan busana muslimah tahun ini, yaitu pakaian warna-warni. Selanjutnya, gaun panjang seperti kaftan dan abaya termasuk paling populer tahun ini.
Fenomena di atas, menjadikan Indonesia digadang-gadang sebagai pusat mode busana muslim di masa mendatang. Dunia akan berkiblat ke Jakarta, melirik trend busana muslim yang makin marak ditawarkan.
INDUSTRI
Pesatnya perkembangan busana muslim di Indonesia, bahkan sudah menjadi industri fesyen terkemuka. Detak pertumbuhan kreativitas tampaknya semakin kencang manakala desainer muda gegap gempita sukses menggebrak mode. Gebrakan tersebut mampu membuat dunia berpaling sehingga mode Tanah Air menjadi sorotan. Mungkinkah mimpi Indonesia menjadi kiblat mode dunia telah  di genggaman?
Indonesia memang disebut-sebut lebih dari siap menjadi kiblat mode dunia tahun 2020 oleh mereka yang tidak hanya bekerja di dunia fesyen. Pemerintah dan pasar Indonesia sudah capable untuk bidang tersebut. Dunia luar tampaknya melihat mode di Indonesia sebagai industri yang mudah untuk diikuti. Sebab, gaya desain yang dipakai cenderung dapat diterima oleh seluruh warga negara muslim.
Warga Timur Tengah maupun Eropa mencari mukena di Indonesia. Bahkan, blogger busana muslim asing kebanyakan mencuri ide dari desainer muslim Indonesia. Mengapa? Sebab desain Indonesia netral. Kalau negara lain, gayanya susah diterima (dengan burka atau yang serba hitam). Namun, untuk mewujudkan ambisi sebagai kiblat busana muslim dunia, perlu dukungan penuh dari semua pihak (okezone.com, 15/11/2011).
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu mempunyai nilai ekonomis yang tinggi bagi perkembangan busana muslim. Target untuk menjadi pusat fesyen muslim dunia ditetapkan tidak hanya oleh pengusaha fesyen, tetapi juga pemerintah.
Bahkan, tahun 2020 telah ditetapkan sebagai target pencapaian rencana besar tersebut. Mar-Com Director Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC), Eka Rofi Shanty, mengungkapkan bahwa enam dari 10 perempuan Indonesia memakai pakaian muslim, dan itu tidak harus jilbab atau penutup kepala. Inilah yang menjadi fenomena dan potensi pasar yang cemerlang bagi industri fesyen.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sangat mendukung rencana dan target IIFC tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Edy P. Irawady mengatakan bahwa masyarakat Muslim Indonesia saat ini juga sudah melek fesyen, dan target menjadi kiblat fesyen muslim dunia bukanlah hal yang berlebihan dan itu harus segera diupayakan (www.metrotvnews.com).
Perkembangan industri busana muslim semakin bergairah. Ini terutama terlihat sejak Indonesia Islamic Fashion Consortium mewacanakan Indonesia sebagai kiblat mode muslim dunia pada 2020. Sebenarnya bukan tanpa alasan jika Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC) bersama pemerintah dan para pelaku industri mode menargetkan demikian. Industri busana muslim di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak era 1990-an.
Rancangannya pun jauh dari kesan kaku dengan adanya implementasi tren terkini dan unsur budaya lokal untuk menciptakan busana syar’i, namun tetap menarik dikenakan oleh semua kalangan. Pertumbuhan industri busana muslim di Indonesia juga menarik perhatian dunia. Saat ini Indonesia tercatat memiliki tingkat ekspor busana muslim yang besar ke negara-negara muslim seperti Malaysia, Turki, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, dan negara-negara lainnya di Timur Tengah (okezone.com, 10/10/2011).
BUSANA TAKWA
Busana muslim wajib dipakai seseorang yang taat kepada agama, menunjukkan identitas keislamannya. Busana seperti ini insya Allah tidak akan lekang sampai akhir zaman, dan akan selalu menghiasi khazanah peradaban dunia Islam
Syarat pertama busana muslim adalah syar’i. Mengenai busana muslimah, Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara.  Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu.
Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.”  Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya.  Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Dalam Islam, perintah memakai kerudung tercantum dalam QS An-Nuur ayat 31 “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Adapun perintah mengenakan jilnan ada dalam QS Al-Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Betapapun derasnya arus mode busana muslimah, prinsip menutup aurat sebagaimana kedua ayat di atas tidak boleh dilanggar. Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 di atas secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan oleh muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Lalu, bagian kepala hingga leher dan dada wajib mengenakan khimar atau kerudung.
Kedua pakaian tersebut, dimana kerudung merupakan pakaian bagian atas (al-libas al-a’la) dan jilbab sebagai pakaian bagian bawah (al-libas al-asfal), harus dikenakan ketika berada dalam kehidupan umum (Tafsir Al-Waie 2010).
Kerudung dan jilbab wajib dipakai ketika dirinya sudah baligh (sudah mengalami menstruasi).  Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, demikian pula sebaliknya.  Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Kerudung merupakan penutup kepala yang disyariatkan Allah Swt kepada perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An-Nuur [24] ayat 31. Kriteria pemakaian kerudung adalah tidak tipis.  Jika tipis maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Batas minimal panjang kerudung adalah menutupi juyuub (dada) serta harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada.  Adapun kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya sampai menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, memperlihatkan perhiasan seperti kalung dan anting, tipis/transparan dan ketat membentuk lekuk kepala/tubuh (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa.  Jilbab adalah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Ahzab [33] ayat 59.
Demikianlah kriteria pokok busana muslimah. Adapun model desain atau warna, silakan para desainer berkreasi. Tren dan kreativitas diperbolehkan dalam ranah aksesoris yang mempercantik dan memperbaiki tampilan busana. Yang penting, tetap syar’i dan tidak menonjolkan kecantikan alias tabaruj.
KHATIMAH
Momentum trend busana muslimah saat ini, jangan hanya sebatas ranah industri komersial tanpa memperhitungkan posisi kemuliaan penerapan hukum menutup aurat terhadap hukum industri itu sendiri. Dalam buku “Politik Ekonomi Islam” disebutkan bahwa Islam datang juga untuk menjelaskan hukum-hukum industri.
Berdasarkan hal ini, maka industri yang memproduksi pakaian muslimah untuk keluar rumah juga harus mengikuti hukum pakaian yang telah disebutkan dalam QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, baik bentuk dan jenisnya. Bukan berdasarkan tren dan kreativitas fesyen/mode masa kini, yang justru berpotensi memunculkan penyimpangan jika tidak mengikuti hukum yang telah tercantum di dalam kedua ayat tersebut.
Lebih lanjut, hal ini terkait dengan pernyataan dalam buku “Struktur Negara Khilafah”, bahwa Daulah Islam dengan sistem Khilafah (Daulah Khilafah Islamiyyah) adalah negara yang mengemban dakwah Islam dengan metode dakwah dan jihad, maka Daulah Islam akan menjadi negara yang terus-menerus siap untuk melaksanakan jihad.
Departemen Perindustrian sendiri merupakan departemen yang mengurusi semua masalah yang berhubungan dengan perindustrian di wilayah Daulah Islam, dimana industri baik ringan maupun berat itu dibangun berdasarkan politik perang dan pertahanan.
Hal ini untuk memudahkan upaya mengubah produksinya menjadi industri yang memproduksi produk-produk yang mendukung militer kapan pun Daulah Islam memerlukannya, tidak terkecuali industri pakaian muslimah.
Dengan demikian, butuh dukungan sistem Islam agar busana muslim benar-benar bukan sekadar trend, melainkan diikuti kesadaran pemakainya akan ketundukan pada Islam.(*)

AS Rancang Komunikasi Politik Dengan Partai Islam Mesir Pemenang Pemilu

Situs Islammemo mengutip laporan seorang wartawan Mesir yang mengatakan: “Beberapa jam terakhir ini saya menyaksikan kontak intensif antara Kedutaan Besar AS di Kairo dendan sejumlah tokoh-tokoh kelompok Islamis di Mesir, termasuk para pemimpin terkemuka partai “Kebebasan dan Keadilan” yang berasal dari “Ikhwanul Muslimin” dan perwakilan dari partai “An-Nur”, serta tokoh-tokoh gerakan Salafi, menyususl kemajuan yang diraih kekuatan Islam dalam pemilihan parlemen putaran pertama.”
Surat kabar Mesir “Almasryoon” mengatakan: “Telah dibahas selama dialog sejumlah isu-isu vital, terutama masa depan hubungan antara Mesir dan Amerika Serikat, dan sikap terhadap perjanjian damai antara Mesir dan “Israel”, serta penyelesaian masalah Timur Tengah, hubungan politik dan ekonomi dengan negara-negara Arab, pada umumnya dan isu-isu kepentingan bersama lainnya.”
Ia menambahkan: “Para pejabat pada departemen hubungi politik di Kedubes AS menuntut kekuatan Islam mengidentifikasi pandangannya dengan jelas dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) terkait masalah-masalah tersebut, mengingat kemungkinan dominasi kelompok Islamis di parlemen mendatang, dan di Majelis Konstituante yang bertugas merancang konstitusi.”
Dr Mahmud Husein, Sekjen Jamaah “Ikhwanul Muslimin” menolak dalam pernyataan kepada surat kabar Mesir “Almasryoon” untuk menyangkal atau menegaskan adanya komunikasi seperti itu dengan partai “Kebebasan dan Keadilan” yang merupakan sayap politik Jamaah “Ikhwanul Muslimin”.
Sementara Shubhi Sholeh, seorang pemimpin senior partai “Kebebasan dan Keadilan” berkata bahwa “Dirinya tidak mengetahui ada tidaknya komenikasi langsung atau tidak langsung antara partai dengan jamaah”.
Surat kabar Mesir “Almasryoon” mengutip dari Dr Yasri Hammad, juru bicara partai “An-Nur” sayap politik gerakan Salafi, bahwa ia mengakui adanya komunikasi langsung antara partai dan semua Kedutaan Besar Barat di Kairo, termasuk Kedutaan Besar AS.
Menurut surat kabar itu Hammad mengatakan: “Komunikasi ini ditujukan pada semua masalah yang menjadi kepentingan bersama, dalam komunikasi itu partai menyambut pembentukan hubungan persahabatan dengan AS untuk kepentingan Mesir. Dan partai menyampaikan kepada para diplomat Barat bahwa Mesir menghormati setiap perjanjian damai dengan semua perjanjian internasional.”
Dikatakan bahwa partai “An-Nur” meminta dimasukkanya sejumlah perubahan pasal perjanjian untuk memungkinkan perluasan kedaulatan penuh Mesir atas Sinai guna merekonstruksinya melalui proyek pembangunan komprehensif, dan pembentukan zona perdagangan bebas. Dikatakan juga bahwa telah ada penegasan untuk melindungi kepentingan masyarakat internasional terkait dengan pemeliharaan setiap kepentingan Mesir.”
Ingat, bahwa sekedar adanya komunikasi antara gerakan-gerakan Islam, apapun bentuknya, dengan Amerika, maka itu saja cukup dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang serius dan kemunduran politik yang mengerikan. Dan hal ini, tidak layak bagi gerakan Islam manapun terperosok ke tingkat kemunduran politik seperti ini. Sebab sekedar adanya komunikasi ini saja, maka ini berarti kejatuhan yang menyedihkan bagi gerakan-gerakan itu ke dalam jerat Amerika.
Sehingga tidak ada keraguan bagi kami sebagai kaum Muslim, bahwa Amerika adalah musuh yang paling memusuhi umat Islam. Oleh karena itu, tidak boleh berinteraksi dan melakukan komunikasi dengan Amerika dengan dalih apapun. Sedang hukum asal hubungan antara kami (kaum Muslim) dengan Amerika adalah hubungan perang, konflik dan konfrontasi, bukan hubungan dialog, persahabatan dan perhormatan.
Sesungguhnya pandangan kami terhadap Amerika tidak berbeda dengan pandangan kami terhadap negara Yahudi. Kondisi permusuhan antara kami dengan mereka adalah sama. Dan itulah yang kami lakukan. Oleh karena itu, tugas politik kami yang paling penting sebagai sebuah bangsa adalah negeri-negeri kami melakukan pemutusan semua hubungan kami dengan mereka, mengusir semua Duta Besar Amerika dari setiap negeri-negeri kaum Muslim, dan benar-benar menyapu bersih keberadaan dan setiap pengaruhnya dari seluruh wilayah kami.

Presiden SBY Puji Seorang Diktator Yang Memerangi Islam!

Para penguasa Muslim terus menipu rakyat, berusaha memuji demokrasi. Bahkan satu sama lain mereka saling memuji atas pelaksanaan demokrasi di negerinya. Padahal faktanya, kerusakan demi kerusakan yang dihasilkan, serta diktatorisme yang terjadi. Seperti Perdana Menteri Sheikh Hasina yang dipuji atas pelaksanaan demokrasi, padahal dunia telah mengenal ia sebagai seorang diktator yang terus memenjarakan para pengemban dakwah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan apresiasi atas kualitas demokrasi Bangladesh yang tidak hanya mendorong kemajuan dalam negeri namun juga bisa menjadi contoh bagi negara lainnya.
“Dengan demokratisasi, semua isu yang berhubungan dengan itu, saya harus memuji cara Bangladesh dan juga kontribusi Bangladesh untuk mempromosikan demokrasi dengan cara yang damai dan stabil, di regional dan juga di dunia,” kata Presiden saat bertemu dan melakukan pembicaraan bilateral dengan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina di Nusa Dua, Bali, Rabu malam.
Padahal sangat jelas, Hasina telah melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat sendiri, serta memerangi rakyat, terutama kaum Muslim yang menginginkan penegakkan syariah dan khilafah. Bahkan, Hasinalah yang telah membunuh para perwira tentara di perbatasan. Inikah cara damai yang dimaksudkan?
Kepala Negara mengatakan, kontribusi yang besar tersebut yang akhirnya membuat PM Hasina oleh Indonesia diminta untuk menjadi “co chair” dalam perhelatan Bali Democracy Forum IV yang akan dibuka Presiden Kamis (8/12) mendatang.
“Saya ucapkan selamat datang di Bali, terima kasih atas kesediaan memenuhi undangan ke Bali Democracy Forum dan menjadi “Co-Chair” bersama saya, di acara yang penting ini. Saya harap dan percaya bahwa dibawah “chairman” kita berdua, pertemuan ini akan berlangsung dengan sukses,” kata Presiden yang dalam pertemuan itu antara lain didampingi oleh Menlu Marty Natalegawa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu dan Menpora Andi Mallarangeng.
Sementara itu Perdana Menteri Hasina mengatakan sangat senang bisa memenuhi undangan Presiden Yudhoyono.
“Saya berterima kasih atas undangan yang diberikan pada saya, saya sangat sibuk akhir-akhir ini dan baru kembali dari Myanmar, saya menghadiri ini karena saya menyadari ini isu yang penting dalam Bali Democracy Forum,” kata Hasina.
Pertemuan antara Presiden Yudhoyono dan PM Hasina berlangsung dalam suasana yang hangat dan berlangsung sekitar satu jam. Presiden Yudhoyono dan PM Hasina akan menjadi ketua bersama dalam Bali Democracy Forum IV yang berlangsung pada Kamis (8/12).
Kebohongan Publik
Entah apa yang diharapkan dari seorang Hasina, dan demokrasi apa yang banggakan? Sementara di waktu yang sama, bahkan hingga hari ini, Hasina terus menangkapi dan memenjarakan para pengemban dakwah yang menyerukan penegakkan syariah dan Khilafah. Mereka yang ditangkapi mulai dari para pemuda terpelajar hingga para intelektual Muslim, termasuk dosen universitas yang mendukung Khilafah.
Selain itu, kejahatan Hasina juga telah bekerjasama dengan penjajah Amerika dan India serta memuluskan kepentingan bagi tuannya, sedangkan rakyat ditangkapi dan ditakuti. Hasina pulalah yang telah menerapkan UU Anti Terorisme, yang dibawah UU tersebut rezim berkuasa menjebloskan para pejuang syariah dan khilafah ke penjara, sekalipun tanpa diserta bukti-bukti.
Bukan saja ditangkapi, puluhan para pemuda pejuang syariah disiksa di dalam penjara-penjara. Baru-baru ini saja, dua orang pemuda pengemban dakwah, ditangkapi oleh polisi setia Hasina ketika menempelkan poster yang mengungkap kegagalan Hasina dalam memajukan rakyatnya, malah bekerjasama dengan India. Hasina juga telah membunuh para perwira tentaranya di perbatasan. Apakah ini demokrasi yang dibanggakan?
Hasina pulalah yang telah menyerahkan para tentara Muslim bertekuk lutut di bawah kendali Amerika Serikat. Ini seperti terungkap dalam leaflet yang berjudul “Wahai Muslim! Sheikh Hasina Menyerahkan Anda kepada Salibis Amerika dan Musyrik India, Gulingkan Pemerintahan Pengkhianat sebelum Dia Berhasil”.
Ide demokrasi benar-benar merupakan ide busuk warisan penjajah agar kaum Muslim jauh dari syariah. Haram hukumnya menerapkan demokrasi dalam pandangan Islam. Selama umat berpangku pada demokrasi, maka selama itu pula, umat ini akan terus berada di bawah kendali penjajah.
Umat Islam tidak menginginkan demokrasi atau ide-ide warisan penjajah Barat lainnya. Bukan demokrasi, bukan kapitalisme, tetapi yang umat inginkan adalah syariah dan khilafah. Institusi inilah yang akan menyatukan seluruh negeri Muslim, termasuk Indonesia dan Bangladesh. Insya Allah, Khilafah tidak akan lama lagi. (syabab.com, 8/12/2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar